Ketahui Syarat Wajib Kelayakan Girder

Tim Belajar Beton

Ditayangkan :

Oktober 31, 2023
11:56
5
(1)
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email

Sumber foto: freepik.com

Girder adalah salah satu elemen struktural penting dalam konstruksi bangunan. Sebagai elemen yang bertanggung jawab menahan beban dan memberikan kestabilan struktur, girder harus memenuhi sejumlah syarat wajib kelayakan agar dapat berfungsi dengan baik dan aman. 

Lantas, apa saja syarat wajib kelayakan girder yang perlu diperhatikan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini!

Apa Saja Syarat Wajib Kelayakan Girder?

Produk beton wajib melalui uji kelayakan sebelum dikirimkan ke proyek-proyek infrastruktur.  Ini merupakan syarat diterimanya sebuah produk untuk nantinya digunakan di proyek.

Terdapat dua kondisi uji kelayakan girder, yaitu pada saat pengiriman dari plant ke site project dan setelah dilakukan pekerjaan stressing.

1. Pengiriman dari Plant ke Site Project

Girder yang diproduksi di plant dan dikirimkan ke site project wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Nilai kuat harus terpenuhi sesuai dengan desain yang telah disetujui. 
  • Dimensi girder sudah sesuai dengan shop drawing
  • Koordinat tendon dan jumlah pin connector harus sesuai dengan shop drawing. 
  • Nilai hammer test dan UPV harus memenuhi standar minimum.
  • Secara visual performance girder harus sesuai dengan requirement.

2. Pasca Stressing

Pengecekan kelayakan kembali dilakukan setelah dilaksanakan pekerjaan stressing. Girder yang telah di-stressing wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Visual girder tidak mengalami ketidaksesuaian. 
  • Nilai Camber girder masih sesuai dengan batas dari proposal stressing. 
  • Nilai lateral girder masih di bawah L/1000

Apakah artikel ini bermanfaat untukmu?

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian!

Rating rata-rata 5 / 5. Banyaknya rating: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait